Awal Mula Mp3
Awal Revoulsi Audio DigitalRevolusi audio digital dimulai sekitar tahun 1987, ketika Institut Fraunhofer di Jerman mulai mengembangkan suatu teknologi audio yang pada suatu saat nanti mungkin akan membuat CD Audio menjadi kuno sama seperti pita 8 track. Teknologi yang masih dalam pengembangan tersebut diberi nama MPEG Audio Layer 3 alias MP3, yang mampu mengubah file audio digital menjadi 1/10 ukuran dari ukuran file digital awalnya. Teknologi yang dikembangkan tersebut merupakan teknologi kompresi terhadap file audio digital.
Penemu MP3
Bill Gates menjadi legenda dan makmur karena sistem operasi ciptaannya, yaitu MS-DOS dan Windows, Linus Torvalds juga menjadi terkenal karena sistem operasi Linux yang dibuatnya. Namun, dikalangan ahli, ada seseorang yang merupakan legenda disebabkan oleh penemuan fundamentalnya dibidang audio digital. Ia adalah Dr. Karlheinz Brandenburg sang penemu MP3. Karya temuannya dipergunakan oleh hampir semua orang di bumi. Dr. Karlheinz Brandenburg mengembangkan penemuannya di Institut Fraunhofer Jerman.
P3 merupakan salah satu format file audio digital yang awalnya tersedia untuk PC (Personal Computer), namun pada perkembangannya MP3 mulai memasuki dunia yang lebih luas, tidak terbatas hanya pada PC tetapi juga perangkat pemutar audio digital layaknya CD Player sehingga dapat digunakan meskipun tanpa PC.
MP3 adalah singkatan dari MPEG Audio Layer 3, sebuah teknologi kompresi untuk file audio digital sehingga diperoleh ukuran file yang lebih kecil dibandingkan dengan format audio digital sebelumnya.
Awalnya, MP3 adalah track audio (Audio Layer) Video MPEG. MPEG sendiri merupakan singkatan dari Moving Picture Expert Group.Sebelum munculnya MP3, telah ada format file audio digital yang menggunakan teknologi kompresi, antara lain : AAC Dolby, WMA (Windows Media Audio), Real Audio, VQF.
Kompresi Mp3
Sedikit cerita tentang format file MP3 yang populer itu. Bicara soal MP3 tidak lepas dari format file MPEG (Motion Pictures Expert Group). MPEG (biasanya dilafalkan sebagai eM-PEG) kita kenal sebagai format standar dalam penyimpanan dan pendistribusian data multimedia terkompresi. Kita tahu, data berupa rekaman audio maupun video akan berukuran sangat besar, dan dengan demikian akan sangat menyita spasi di media penyimpanan. Teknik kompresi semacam MPEG dapat membantu mereduksi ukuran file multimedia tanpa menghilangkan informasi yang tersimpan didalamnya. Salah satu aplikasi MPEG yang paling populer adalah format VCD (Video Compact Disc). Sekedar tahu saja, saat kita menyetel film pada VCD, maka yang dilakukan oleh perangkat player VCD itu sebenarnya adalah membaca sebuah file yang disimpan dalam format MPEG di dalam cakram VCD dan menampilkan hasilnya di layar televisi.
Berbeda dengan format kompresi ZIP yang tetap mempertahankan struktur data aslinya (non-lossy), teknik kompresi pada MPEG bersifat lossy, yang artinya bahwa teknik ini menghilangkan sebagian informasi yang dianggap tidak signifikan. Dengan algoritma tertentu, yang disebut DCT (Discrete Cosine Transform), maka sebuah rekaman video dapat dikompres dengan rasio kompresi hingga diatas 10:1, artinya dari 10 MB data, dapat direduksi menjadi hanya 1 MB dengan kualitas yang hanya sedikit lebih rendah dari format file asli. Dengan semakin berkembangnya teknologi mikroprosesor, yang menghasilkan kecepatan pemrosesan data yang semakin tinggi, maka teknik kompresi MPEG dapat terus disempurnakan hingga menghasilkan kualitas gambar yang setara dengan aslinya. Format kompresi yang diterapkan pada DVD (Digital Versatile Disk) maupun siaran televisi digital contohnya, juga dikompres dengan metode MPEG, namun dengan algoritma yang lebih maju ketimbang yang diterapkan pada VCD.
Pada dasarnya, rekaman file multimedia yang tersimpan dalam format MPEG terdiri dari tiga layer (lapisan). Layer pertama adalah frame (bingkai gambar), berikutnya adalah motion (gerakan), dan layer ketiga, atau terakhir adalah sound (suara). Nah, file MP3 sebenarnya adalah file MPEG yang khusus hanya menangani layer yang ketiga itu saja. Maka itulah ia disebut demikian, yaitu singkatan dari MPEG Layer 3. Format file MP3 pertama kali dikembangkan oleh Karlheinz Brandenburg dari Universitas Fraunhofer, Jerman, pada sekitar tahun 1996. Karenanya algoritma MP3 juga sering disebut sebagai algoritma Fraunhofer.
Cara kerja kompresi MP3 ini adalah dengan menghilangkan suara-suara pada frekuensi yang tidak dapat didengar oleh telinga manusia. Cara ini memiliki efektifitas yang cukup signifikan. Apabila sebuah CD Audio (dalam format CDDA) dengan kapasitas sekitar 640 MB hanya mampu menyimpan rekaman sepanjang 70 menit, maka format MP3 memungkinkan sebuah file audio dengan data rate 128 kpbs sepanjang 1 menit hanya menghabiskan spasi sebesar 1 MB pada media penyimpanan. Hitung sendiri berapa banyak lagu yang bisa dijejalkan dalam satu keping CD bila rata-rata panjang sebuah lagu adalah sekitar 4-5 menit.
Karena dikompresi dengan metode lossy, sebenarnya kualitas suara pada file MP3 tidaklah sebagus rekaman aslinya dalam format CD -- walaupun masih jauh lebih baik daripada dengan media kaset. Karena itulah maka format MP3 tidak pernah diklaim sebagai 'sekualitas CD' (CD quality), melainkan hanya 'mendekati kualitas CD' (Near CD Quality). Namun demikian, bagi kebanyakan orang, perbedaan ini hampir-hampir tidak terasa. Mungkin bagi para audiophile (maniak audio) tetap bisa merasakan adanya perbedaan kualitas suara.
Legalitas Mp3
Sebenarnya isu yang melingkupi format file MP3 lebih banyak yang bersifat non-teknis ketimbang teknis. Secara teknis, algoritma MP3 memang masih terus dikembangkan dengan sasaran untuk memperoleh rasio kompresi yang lebih tinggi dengan kualitas suara yang lebih jernih. Namun demikian, masih diperlukan waktu yang lumayan lama untuk menyempurnakan format file MP3 yang kita kenal sekarang. Belum lagi faktor popularitas format MP3 yang terlanjur familiar bagi para user PC, sehingga format-format lain yang belakangan dikembangkan, seperti VQF atau MP4 tidak begitu memperoleh sambutan dari pasar.
Isyu yang sebenarnya justeru jauh dari persoalan teknis, yaitu berkaitan dengan hak cipta. Bukan rahasia lagi kalau berkembangnya format ini menyebabkan para pelaku industeri rekaman mencak-mencak. Hasil karya mereka yang berupa rekaman lagu dapat dengan mudah dikopi dan disebarluaskan, baik lewat internet maupun lewat CD bajakan yang di Indonesia sering dijajakan secara terbuka itu. Akibatnya jelas mereka harus menangguk kerugian yang tidak sedikit.
Ini diperparah lagi dengan munculnya layanan sharing file MP3 via jaringan peer to peer di internet. Layanan ini semula dipelopori oleh Napster (situsnya dulu di www.napster.com). Memanfaatkan layanan ini, pengguna internet dapat melakukan pertukaran file MP3 dengan user lain yang terhubung dalam jaringan internet. Penyedia layanan menyediakan sebuah software yang berfungsi sebagai semacam 'mesin pencari' untuk menemukan file MP3 yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. File-file tersebut merupakan file yang sengaja disediakan oleh pengguna lain dari layanan yang sama. Jadi, layanan ini sama sekali tidak menyediakan file MP3, melainkan sebatas memfasilitasi pertukaran file antar penggunanya saja.
Pada akhirnya, tuntutan dari para pelaku industri rekaman berhasil memaksa Napster gulung tikar. Tapi ibarat kata pepatah 'gugur satu tumbuh seribu', maka layanan sejenis justeru bermunculan 'bak jamur di musim hujan'. Merasa kesulitan untuk melawan layanan semacam ini, industri rekaman mulai berganti jurus. Alih-alih memperkarakan penyedia layanan, mereka malah mulai membidik usernya. Beberapa user yang tertangkap tangan menggunakan layanan ini, kini harus berurusan dengan UU Hak Cipta Amerika Serikat yang terkenal keras itu dengan ancaman denda yang jumlahnya tidak main-main. Persoalan kemudian bergulir ke debat soal hukum yang tentunya tidak terkait lagi dengan masalah teknis
Awal Revoulsi Audio DigitalRevolusi audio digital dimulai sekitar tahun 1987, ketika Institut Fraunhofer di Jerman mulai mengembangkan suatu teknologi audio yang pada suatu saat nanti mungkin akan membuat CD Audio menjadi kuno sama seperti pita 8 track. Teknologi yang masih dalam pengembangan tersebut diberi nama MPEG Audio Layer 3 alias MP3, yang mampu mengubah file audio digital menjadi 1/10 ukuran dari ukuran file digital awalnya. Teknologi yang dikembangkan tersebut merupakan teknologi kompresi terhadap file audio digital.
Penemu MP3
Bill Gates menjadi legenda dan makmur karena sistem operasi ciptaannya, yaitu MS-DOS dan Windows, Linus Torvalds juga menjadi terkenal karena sistem operasi Linux yang dibuatnya. Namun, dikalangan ahli, ada seseorang yang merupakan legenda disebabkan oleh penemuan fundamentalnya dibidang audio digital. Ia adalah Dr. Karlheinz Brandenburg sang penemu MP3. Karya temuannya dipergunakan oleh hampir semua orang di bumi. Dr. Karlheinz Brandenburg mengembangkan penemuannya di Institut Fraunhofer Jerman.
P3 merupakan salah satu format file audio digital yang awalnya tersedia untuk PC (Personal Computer), namun pada perkembangannya MP3 mulai memasuki dunia yang lebih luas, tidak terbatas hanya pada PC tetapi juga perangkat pemutar audio digital layaknya CD Player sehingga dapat digunakan meskipun tanpa PC.
MP3 adalah singkatan dari MPEG Audio Layer 3, sebuah teknologi kompresi untuk file audio digital sehingga diperoleh ukuran file yang lebih kecil dibandingkan dengan format audio digital sebelumnya.
Awalnya, MP3 adalah track audio (Audio Layer) Video MPEG. MPEG sendiri merupakan singkatan dari Moving Picture Expert Group.Sebelum munculnya MP3, telah ada format file audio digital yang menggunakan teknologi kompresi, antara lain : AAC Dolby, WMA (Windows Media Audio), Real Audio, VQF.
Kompresi Mp3
Sedikit cerita tentang format file MP3 yang populer itu. Bicara soal MP3 tidak lepas dari format file MPEG (Motion Pictures Expert Group). MPEG (biasanya dilafalkan sebagai eM-PEG) kita kenal sebagai format standar dalam penyimpanan dan pendistribusian data multimedia terkompresi. Kita tahu, data berupa rekaman audio maupun video akan berukuran sangat besar, dan dengan demikian akan sangat menyita spasi di media penyimpanan. Teknik kompresi semacam MPEG dapat membantu mereduksi ukuran file multimedia tanpa menghilangkan informasi yang tersimpan didalamnya. Salah satu aplikasi MPEG yang paling populer adalah format VCD (Video Compact Disc). Sekedar tahu saja, saat kita menyetel film pada VCD, maka yang dilakukan oleh perangkat player VCD itu sebenarnya adalah membaca sebuah file yang disimpan dalam format MPEG di dalam cakram VCD dan menampilkan hasilnya di layar televisi.
Berbeda dengan format kompresi ZIP yang tetap mempertahankan struktur data aslinya (non-lossy), teknik kompresi pada MPEG bersifat lossy, yang artinya bahwa teknik ini menghilangkan sebagian informasi yang dianggap tidak signifikan. Dengan algoritma tertentu, yang disebut DCT (Discrete Cosine Transform), maka sebuah rekaman video dapat dikompres dengan rasio kompresi hingga diatas 10:1, artinya dari 10 MB data, dapat direduksi menjadi hanya 1 MB dengan kualitas yang hanya sedikit lebih rendah dari format file asli. Dengan semakin berkembangnya teknologi mikroprosesor, yang menghasilkan kecepatan pemrosesan data yang semakin tinggi, maka teknik kompresi MPEG dapat terus disempurnakan hingga menghasilkan kualitas gambar yang setara dengan aslinya. Format kompresi yang diterapkan pada DVD (Digital Versatile Disk) maupun siaran televisi digital contohnya, juga dikompres dengan metode MPEG, namun dengan algoritma yang lebih maju ketimbang yang diterapkan pada VCD.
Pada dasarnya, rekaman file multimedia yang tersimpan dalam format MPEG terdiri dari tiga layer (lapisan). Layer pertama adalah frame (bingkai gambar), berikutnya adalah motion (gerakan), dan layer ketiga, atau terakhir adalah sound (suara). Nah, file MP3 sebenarnya adalah file MPEG yang khusus hanya menangani layer yang ketiga itu saja. Maka itulah ia disebut demikian, yaitu singkatan dari MPEG Layer 3. Format file MP3 pertama kali dikembangkan oleh Karlheinz Brandenburg dari Universitas Fraunhofer, Jerman, pada sekitar tahun 1996. Karenanya algoritma MP3 juga sering disebut sebagai algoritma Fraunhofer.
Cara kerja kompresi MP3 ini adalah dengan menghilangkan suara-suara pada frekuensi yang tidak dapat didengar oleh telinga manusia. Cara ini memiliki efektifitas yang cukup signifikan. Apabila sebuah CD Audio (dalam format CDDA) dengan kapasitas sekitar 640 MB hanya mampu menyimpan rekaman sepanjang 70 menit, maka format MP3 memungkinkan sebuah file audio dengan data rate 128 kpbs sepanjang 1 menit hanya menghabiskan spasi sebesar 1 MB pada media penyimpanan. Hitung sendiri berapa banyak lagu yang bisa dijejalkan dalam satu keping CD bila rata-rata panjang sebuah lagu adalah sekitar 4-5 menit.
Karena dikompresi dengan metode lossy, sebenarnya kualitas suara pada file MP3 tidaklah sebagus rekaman aslinya dalam format CD -- walaupun masih jauh lebih baik daripada dengan media kaset. Karena itulah maka format MP3 tidak pernah diklaim sebagai 'sekualitas CD' (CD quality), melainkan hanya 'mendekati kualitas CD' (Near CD Quality). Namun demikian, bagi kebanyakan orang, perbedaan ini hampir-hampir tidak terasa. Mungkin bagi para audiophile (maniak audio) tetap bisa merasakan adanya perbedaan kualitas suara.
Legalitas Mp3
Sebenarnya isu yang melingkupi format file MP3 lebih banyak yang bersifat non-teknis ketimbang teknis. Secara teknis, algoritma MP3 memang masih terus dikembangkan dengan sasaran untuk memperoleh rasio kompresi yang lebih tinggi dengan kualitas suara yang lebih jernih. Namun demikian, masih diperlukan waktu yang lumayan lama untuk menyempurnakan format file MP3 yang kita kenal sekarang. Belum lagi faktor popularitas format MP3 yang terlanjur familiar bagi para user PC, sehingga format-format lain yang belakangan dikembangkan, seperti VQF atau MP4 tidak begitu memperoleh sambutan dari pasar.
Isyu yang sebenarnya justeru jauh dari persoalan teknis, yaitu berkaitan dengan hak cipta. Bukan rahasia lagi kalau berkembangnya format ini menyebabkan para pelaku industeri rekaman mencak-mencak. Hasil karya mereka yang berupa rekaman lagu dapat dengan mudah dikopi dan disebarluaskan, baik lewat internet maupun lewat CD bajakan yang di Indonesia sering dijajakan secara terbuka itu. Akibatnya jelas mereka harus menangguk kerugian yang tidak sedikit.
Ini diperparah lagi dengan munculnya layanan sharing file MP3 via jaringan peer to peer di internet. Layanan ini semula dipelopori oleh Napster (situsnya dulu di www.napster.com). Memanfaatkan layanan ini, pengguna internet dapat melakukan pertukaran file MP3 dengan user lain yang terhubung dalam jaringan internet. Penyedia layanan menyediakan sebuah software yang berfungsi sebagai semacam 'mesin pencari' untuk menemukan file MP3 yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. File-file tersebut merupakan file yang sengaja disediakan oleh pengguna lain dari layanan yang sama. Jadi, layanan ini sama sekali tidak menyediakan file MP3, melainkan sebatas memfasilitasi pertukaran file antar penggunanya saja.
Pada akhirnya, tuntutan dari para pelaku industri rekaman berhasil memaksa Napster gulung tikar. Tapi ibarat kata pepatah 'gugur satu tumbuh seribu', maka layanan sejenis justeru bermunculan 'bak jamur di musim hujan'. Merasa kesulitan untuk melawan layanan semacam ini, industri rekaman mulai berganti jurus. Alih-alih memperkarakan penyedia layanan, mereka malah mulai membidik usernya. Beberapa user yang tertangkap tangan menggunakan layanan ini, kini harus berurusan dengan UU Hak Cipta Amerika Serikat yang terkenal keras itu dengan ancaman denda yang jumlahnya tidak main-main. Persoalan kemudian bergulir ke debat soal hukum yang tentunya tidak terkait lagi dengan masalah teknis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar